Mendagri: Kebijakan Plt Soal APBD DKI Tak Langgar Aturan
By Admin
nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut kebijakan yang diambil pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta tak menyalahi aturan. Langkah yang diambilnya dinilai sudah sesuai aturan dan mekanisme sehingga tak perlu dijadikan polemik.
Sesuai dengan Permendagri No. 74 Tahun 2016, salah satu tugas Plt adalah menyusun APBD. Dimana penugasan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono sebagai Plt ini bertepatan dengan masa penyusunan APBD 2017. Pun ia merancangnya bersama dengan DPRD.
“Plt membahasnya dengan DPRD karena APBD itu milik eksekutif dan legislatif, sehingga konsep yang diajukan eksekutif sifatnya draft dan boleh berubah dalam pembahasan dengan DPRD,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (5/12).
Perubahan konsep APBD dimungkinkan karena ada proses penyesuaian yang disebabkan beberapa faktor. Di antaranya penyesuaian upah minimum, harga komponen barang serta BBM, perubahan organisasi perangkat daerah sebagaimana amanah PP No. 18 Tahun 2016.
Menurut dia, penyusunan APBD harus tetap sesuai dengan dokumen perencanaan makronya. Rencana kerja pemerintah daerah (Pemda) merupakan turunan RPJMD lima tahunan, merefleksikan visi misi gubernur/wakil gubernur. Plt tak bisa mengubahnya keluar RKPD.
“Untuk kontrolnbya, dalam menandatangani perda APBD dan perda OPD, harus dengan persetujuan tertulis Mendagri,” ujar dia. Hal tersebut juga sudah dilakukan Plt Sumarsono, makannya ia menilai tak ada aturan yang dilanggar, semua bahkan sudah dikordinasikan.
“Sudah kordinasi juga dengan Pak Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahja Purnama. Silahkan tanya ke Pak Ahok. Semua clear,” tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono telah mengambil sejumlah kebijakan seperti menunda lelang proyek yang dimulai sebelum penetapan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran. Ia juga mencairkan dana hibah, membahas penataan organisasi perangkat daerah, serta membahas APBD. (p/ab)